User Tools

Site Tools


faq1:002057

172058--22-juli-2022 | PPh | Pertanyaan

Menggunakan pegawai tidak tetap yang dibayar harian namun tidak melebihi PTKP baik harian atau bulanan, perlu dibuatkan bukti potong gak?

Jawaban

Pemotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 harus memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atas pemotongan PPh Pasal 21 selain Pegawai Tetap dan penerima pensiun berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta bukti pemotongan PPh Pasal 26 setiap kali melakukan pemotongan PPh Pasal 26.

Dasar Hukum

Editor

AKR

faq1/002057.txt · Last modified: 2024/08/04 12:07 by 127.0.0.1