User Tools

Site Tools


faq1:002041

172042--22-juli-2022 | PPh | Pertanyaan

Wajib Pajak jasa konstruksi juga memberikan jasa lain, namun karyawan sama, untuk biaya gajinya perlu dipisahkan?

Jawaban

Seharusnya iya karena nanti kan biaya sehubungan PPh final dilakukan koreksi, jadi wajib pajak harus bisa membedakan mana biaya gaji yang boleh dibebankan dan mana yang tidak

Dasar Hukum

Editor

AKR

faq1/002041.txt · Last modified: 2024/08/04 12:07 by 127.0.0.1