faq1:002041
Table of Contents
172042--22-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
Wajib Pajak jasa konstruksi juga memberikan jasa lain, namun karyawan sama, untuk biaya gajinya perlu dipisahkan?
Jawaban
Seharusnya iya karena nanti kan biaya sehubungan PPh final dilakukan koreksi, jadi wajib pajak harus bisa membedakan mana biaya gaji yang boleh dibebankan dan mana yang tidak
Dasar Hukum
–
Editor
AKR
faq1/002041.txt · Last modified: 2024/08/04 12:07 by 127.0.0.1