faq1:002025
Table of Contents
172026--22-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
Perusahaan punya kapal kemudian tenggelam karena kecelakaan kemudian dapat asuransi, bisa dikoreksi?
Jawaban
Penggantian atau santunan yang diterima oleh orang pribadi dari perusahaanasuransi sehubungan dengan polis asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, bukan merupakan objek pajak. Hal ini selaras dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d, yaitu bahwa premi asuransi yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi untuk kepentingan dirinya tidak boleh dikurangkan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
AKR
faq1/002025.txt · Last modified: 2024/08/04 12:07 by 127.0.0.1