faq1:002021
Table of Contents
172022--22-juli-2022 | E-Faktur | Pertanyaan
Tadi sblmnya saya ada konsultasi terkait pembuatan faktur pajak untuk penjualan emas batangan. Terkait PP (ketentuan) untuk BKP yg dibebaskan ini belum terbit. Tapi saat ini fakturnya sudah harus pakai kode 08, terkait keterangan tambahannya sementara bisa pilih 'lainnya' terlebih dulu, kemudian nanti jika PPnya sudah terbit, bisa membuat FP pengganti untuk mengganti kolom keterangan tambahan. Terus saya udah coba input kode 08 dan untuk keterangan tambahan diinput 'lainnya'. namun untuk nominal PPN tidak 0 kak. Apakah benar begitu?
Jawaban
iya iman, nominal ppnnya memang tidak 0. Karena kan sebenarnya atas transaksi tsb memang ada ppnnya hanya saja mendapat fasilitas dibebaskan.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/002021.txt · Last modified: 2024/08/04 12:07 by 127.0.0.1