Table of Contents
172021--22-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
saya ingin menanyakan tentang pph atas loan.lalu karena BUT ini membutuhkan uang untuk operasional.X company di LN memberikan uang kepada BUT di Indonesia.apabila BUT di indonesia menerima uang tersebut dan dicatat sebagai Loan (tanpa bunga). apakah menurut pajak, atas loan tersebut akan dianggap terutang bunga yang harus dikenakan PPh 26?sedangkan menurut pasal 5 UU PPh, pembayaran bunga dari BUT ke pusat tidak boleh dibiayakan krn dianggap perputaran dana dalam 1 kesatuan yang sama.apakah dengan tidak boleh dibiayakan, tetap menjadi objek PPh ?
Jawaban
sesuai uu pph pasal 5 memang bunga kepada kantor pusat tidak bisa dibiayakan. untuk hal ini bukan lah penghasilan dari kantor pusatnya sehingga tidak ada objek pph 26. untuk jelasnya bisa konsultasikan ke kpp juga.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP