Table of Contents
172020--22-juli-2022 | PPN | Pertanyaan
email Sejak jasa Pendidikan menjadi JKP namun mendapat fasilitas dibebaskan, apakah sekolah: 1 Mendaftar sebagai PKP? 2 Membuat faktur pajak dengan kode 08 atas pembayaran SPP? 3 Dalam hal Pendidikan formal dan non formal, apakah Pendidikan non formal seperti les Bahasa inggis (sudah mendapat izin dari dinas Pendidikan, kepemudaan, dan olahraga) termasuk dalam PPN yang dibebaskan? — 1. Yes, jika omzet lebih dari 4,8 M sesuai ketentuan PKP ya. 2. Seharusnya yes ya, kode bener 08 jg ya. 3. Definisi jasa pendidikan di HPP ga dijelaskan, apakah masih ikut definisi di PMK NOMOR 223/PMK.011/2014?? Atau ada definisi di tmpt lain?
Jawaban
1. iya, wajib dikukuhkan sebagai pkp kalau memang penyerahan JKPnya sudah melewati 4,8M. Kalau pun kurang dari 4,8M wp bisa mengajukan pengukuhan pkp secara mandiri (ini pilihan wp). 2. kalau memang pkp, menerbitkan faktur 08 atas penyerahan jkp yang dibebaskan ppn. 3. untuk di uu hpp memang tidak disebutkan dan sampai saat ini yang mengatur definisi tsb adalh di PMK-223/2014 dan secara ketentuan PMK ini belum dicabut. untuk hal ini bisa konsultasika ke helpdesk kpp ya mas.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP