faq1:002010
Table of Contents
172011--22-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
Jika saya memiliki deviden dan menginvestasikannya didalam bentuk deposito, pada tahun berjalan sayaa ingin memindahkan deviden tersebut kedalam bentuk obligasi pada hari dan waktu yg sama, apakah ada sanki yang diberikan kepada saya ? Jika ada tolong berikan dasar hukumnya. Jika tidak tllong berikan penjelasannya“ Ini kalo sesuai Pasal 36 ayat (3) PMK 18/2021, tidak masalah ya klo masih sesuai bentuk di Pasal 35?
Jawaban
iya, selama bentuk perubahan investasinya sesuai dengan yang ada di pasal 35 tidak masalah. Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tidak dapat dialihkan, kecuali ke dalam bentu,k investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/002010.txt · Last modified: 2024/08/04 12:07 by 127.0.0.1