User Tools

Site Tools


faq1:001998

171999--22-juli-2022 | PPh | Pertanyaan

Halo min, mohon infony apabila terdapat expat bkrja di Indonesia sejak Nov'21, resign April 2022 (dgn pajak yang disetahunkan karena expat tsb meninggalkan Indonesia). Juli'22 expat tsb rehire di Indonesia, jadi untuk pajak dia saat ini disetahunkan/tidak ya? selama 12 bulan di Indonesia lebih dari 183 hari, apakah penghitungan PPh 21 expat tersebut menjadi tidak disetahunkan karena kewajiban subjektif sudah terpenuhi?

Jawaban

kalau kewajiban subjektif sebagai spdn dimulai di pertengahan tahun maka di setahunkan mbak ut Nanti contohnya bisa cek di per 16/2016 1.6.1.1 ya bagian david raisita

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/001998.txt · Last modified: 2024/08/04 12:07 by 127.0.0.1