faq1:001995
Table of Contents
171996--23-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
kalau tante wariskan rumah ke keponakan harus pake skb waris ya/
Jawaban
Permohonan diajukan secara tertulis oleh oleh ahli waris dengan format Lampiran I PER-30/PJ/2009 ke KPP tempat orang pribadi yang melakukan pengalihan, dalam hal ini pewaris, terdaftar atau bertempat tinggal. permohonan harus dilampiri dengan Surat Pernyataan Pembagian Waris dengan format sesuai dengan Lampiran IV PER-30/PJ/2009 SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan hanya diberikan apabila tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek pewarisan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pewaris, kecuali pewaris memiliki penghasilan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak. (Butir E angka 2 huruf c SE-20/PJ/2015)
Dasar Hukum
–
Editor
SH
faq1/001995.txt · Last modified: 2024/08/04 12:07 by 127.0.0.1