User Tools

Site Tools


faq1:001980

171981--22-juli-2022 | KUP | Pertanyaan

misal ada PBK PPh 21 ke bulan Juli sebesar 300 jt, tapi ternyata PPh 21 terhutang bulan juli hanya 250 jt. Atas kelebihan PPh tersebut apa bisa di kompnsasi ke masa agustus? Ini harusnya bisa di PBk lagi ke masa lain gitu kan ya? Terima kasih

Jawaban

silahkan di pbk lagi aja bukti pbk nya sesuai PMK 242/2014. tidak bisa kompensasi melalui spt pph pasal 21, karena yang terutang tetap 250 juta. lebih setor tidak bisa melalui kompensasi, silahkan pbk aja.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/001980.txt · Last modified: 2024/08/04 12:07 by 127.0.0.1