faq1:001978
Table of Contents
171979--22-juli-2022 | PPN | Pertanyaan
mau konfirm terkait pembuatan fp uang muka itu kan diceklis uang muka, dpp diisi nilai jual, dan kolom uang muka diisi senilai uang muka kan kak? wp mnt dasar hukumnya, apakah ada? apabila kolom DPP diisi nilai uang muka, dan kolom uang muka diisi senilai uang muka » apakah bisa dianggap sbg FP Cacat?
Jawaban
sesuai dengan PER-03/2022 (lampiran), untuk dpp nya diisi harga jual/penggantian ya. namun, untuk dasar pengenaan PPN nya utk fp tsb pakai uang muka tadi. maka di kolom uang muka, input sejumlah pembayaran uang muka, kemudian di kolom detail transaksi input harga jual/penggantiannya.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/001978.txt · Last modified: 2024/08/04 12:07 by 127.0.0.1