User Tools

Site Tools


faq1:001976

171977--22-juli-2022 | PPh | Pertanyaan

suami istri sebelumnya sudah memiliki NPWP yang berbeda, kemudian berkehendak menggabungkan NPWP. Namun saya dan istri saya sudah mengikuti program pps apakah ada masalah pak kalau saya mengabungkan npwp saya? lagi aku tanyain apakah ada repatriasi atau investasi tapi belum direspon, ini gimana ya mas/mba?

Jawaban

jika tidak ada kewajiban laporan realisasi harusnya bisa saja. silahkan istri mengajukan penghapusan npwp agar dapat gabunga npwp suami. namun, jika punya kewajiban laporan realisasi, sebaiknya konsultasi ke kpp saja ya.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/001976.txt · Last modified: 2024/08/04 12:07 by 127.0.0.1