User Tools

Site Tools


faq1:001970

171971--22-juli-2022 | PPN | Pertanyaan

Kami adalah PMA dengan bidang usaha Klinik Kecantikan. Apakah Jasa Dokter Umum, Dokter Spesialis WPDN (untuk treatment kecantikan, bedah estetika, dll), dan jasa klinik nya dapat diajukan SKB PPN? Terima kasih.

Jawaban

apakah yang dimaksud oleh wp adalah jasa pelayanan kesehatan medis? sesuai dengan pasal 16B (penjelasan ) jasa pelayanan kesehatan medis antara lain : a) jasa kesehatan tertentu, antara lain: 1) jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi; 2) jasa dokter hewan; 3) jasa ahli kesehatan seperti ahli akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi; 4) jasa kebidanan dan dukun bayi; 5) jasa paramedis dan perawat; 6) jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium; 7) jasa psikolog dan psikiater; dan 8) jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal; dan b) jasa kesehatan yang ditanggung oleh jaminan kesehatan nasional. jika termasuk dalam kategori jasa di atas, maka mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan ya. tidak perlu skb. untuk pembuatan fp dll boleh penegasan ke kpp dulu karena aturan lanjutan pasal 16B ini belum ada.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/001970.txt · Last modified: 2024/08/04 12:07 by 127.0.0.1