faq1:001945
Table of Contents
171946--22-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
wp kalau tidak investasi atas pps 1 tidak perlu lapor lap realisasi ?
Jawaban
iya Wajib Pajak yang tidak menyatakan mengalihkan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf d dan/atau menginvestasikan Harta bersih tidak ada diminta lapor realisasi. paling nanti dilaporkan di spt tahunan 2022 saja sebagai harta baru
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/001945.txt · Last modified: 2024/08/04 12:06 by 127.0.0.1