User Tools

Site Tools


faq1:001945

171946--22-juli-2022 | PPh | Pertanyaan

wp kalau tidak investasi atas pps 1 tidak perlu lapor lap realisasi ?

Jawaban

iya Wajib Pajak yang tidak menyatakan mengalihkan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf d dan/atau menginvestasikan Harta bersih tidak ada diminta lapor realisasi. paling nanti dilaporkan di spt tahunan 2022 saja sebagai harta baru

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/001945.txt · Last modified: 2024/08/04 12:06 by 127.0.0.1