User Tools

Site Tools


faq1:001934

171935--22-juli-2022 | PPN | Pertanyaan

Jasa asuransi masuk ke Pasal 16B dibebaskan atau ke PMK-67 taunya gmn ya?

Jawaban

jasa asuransi yang dimaksud Pasal 16B berbeda dengan Jasa Asuransi yang disebutkan di PMK-67/2022. Jasa asuransi Pasal 16B merupakan jasa asuransi yang diberikan oleh perusahaan asuransi. Kalau PMK-67/2022 itu perusahaan asuransi menerima jasa dari agen atau pialang.

Dasar Hukum

Editor

ENT

faq1/001934.txt · Last modified: 2024/08/04 12:06 by 127.0.0.1