User Tools

Site Tools


faq1:001931

171932--22-juli-2022 | PPh | Pertanyaan

kalau biaya terkait bonus yang dibebankan di tahun 2018 tapi baru diberikan ke pegawai di tahun 2019 apakah bisa dibebankan?

Jawaban

untuk pembebanan dikembalikan ke pembukuan WP, dan jelaskan pasal 6 dan 9 UU PPh

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/001931.txt · Last modified: 2024/08/04 12:06 by 127.0.0.1