faq1:001931
Table of Contents
171932--22-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
kalau biaya terkait bonus yang dibebankan di tahun 2018 tapi baru diberikan ke pegawai di tahun 2019 apakah bisa dibebankan?
Jawaban
untuk pembebanan dikembalikan ke pembukuan WP, dan jelaskan pasal 6 dan 9 UU PPh
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/001931.txt · Last modified: 2024/08/04 12:06 by 127.0.0.1