User Tools

Site Tools


faq1:001926

171927--22-juli-2022 | E-Faktur | Pertanyaan

#11Q: @kring_pajak Dear Taxmin, mohon dibantu. sy membatalkan FP krn mau revisi PPN. tp ketika dibatalkan, sy harus menunggu lawan transaksi utk membatalkan ( posisinya lawan transaksi sdh lapor PM nya ). dan ketika lawan transaksi mengirimkan screenshot bukti kalo telah dibatalkan, status fakturnya sudah batal di mereka. tapi di pihak sy, statusnya masih normal. mohon dibantu ya. berikut sy lampirkan juga untuk screenshotnya. Mohon bantuannya mas/mbak, kalau seperti itu bagaimana ya?

Jawaban

#11A: apabila ada faktur yg batal dan pembeli sudah mengkreditkan PMnya, maka kedua belah pihak harus klik batal pada faktur tsb ini setelah pembeli klik “batal” penjual belum klik “batal” kan ya? kalau belu, arahkan penjual untuk klik “batal” juga mas

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/001926.txt · Last modified: 2024/08/04 12:06 by 127.0.0.1