User Tools

Site Tools


faq1:001881

171882--22-juli-2022 | Lainnya | Pertanyaan

#60Q: jika dokumen perjanjian berbentuk elektronik yang harus diberi materai, untuk materainya apakah harus menggunakan e-materai, atau adakah cara lain pemberian materai di dokumen elektronik ini ?

Jawaban

#60A sebentar yaa sebenarnya gak diatur khusus kalau dokumennya elektronik meterainya harus elektronik juga siih di UU bea meterai dijelaskan definisi dokumen: Dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan. (Pasal 1 ayat 2) nah di Pasal 12 ayat 2 dijelaskan: Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa: a. Meterai tempel; b. Meterai elektronik; atau c. Meterai dalam bentuk lain yang ditetapkan oleh Menteri.

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/001881.txt · Last modified: 2024/08/04 12:06 by 127.0.0.1