faq1:001878
Table of Contents
171879--22-juli-2022 | E-Faktur | Pertanyaan
mengajukan penghapusan namun ditolak kpp karena masih ada harta dan harus dijual dahulu, karena pkp maka atas penjualan meneribitkan fp namun dari kpp disebutkan sudah tidak bisa menerbitkan
Jawaban
poro terkait dengan status pkp nya saja, jika masih pkp dan tidak ada surat pencabutan pkp maka masih bisa menerbitkan fp
Dasar Hukum
–
Editor
SAW
faq1/001878.txt · Last modified: 2024/08/04 12:06 by 127.0.0.1