User Tools

Site Tools


faq1:001878

171879--22-juli-2022 | E-Faktur | Pertanyaan

mengajukan penghapusan namun ditolak kpp karena masih ada harta dan harus dijual dahulu, karena pkp maka atas penjualan meneribitkan fp namun dari kpp disebutkan sudah tidak bisa menerbitkan

Jawaban

poro terkait dengan status pkp nya saja, jika masih pkp dan tidak ada surat pencabutan pkp maka masih bisa menerbitkan fp

Dasar Hukum

Editor

SAW

faq1/001878.txt · Last modified: 2024/08/04 12:06 by 127.0.0.1