faq1:001876
Table of Contents
171877--22-juli-2022 | PPN | Pertanyaan
penyerahan barang di tagihan ada komisi atas jasa yang diserahkan oleh pihak ketiga?
Jawaban
Harga Jual, yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut UU ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. Pasal 1 angka 18 UU Nomor 42 TAHUN 2009. Semua biaya ini termasuk : biaya asuransi, biaya pengangkutan, biaya pengiriman, biaya pemeliharaan, biaya garansi, dan biaya lain yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP tersebut (Memori Penjelasan Pasal 1 huruf o UU PPN 1984)
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/001876.txt · Last modified: 2024/08/04 12:06 by 127.0.0.1