faq1:001863
Table of Contents
171864--22-juli-2022 | KUP | Pertanyaan
Jika WP sdh meninggal dunia (innalillahi) lalu ditagih sanksi telat setor dan lapor SPT, kewajibannya gmn ya? Apakah masuk kategori wbt?
Jawaban
seharusnya ketika WP meninggal, kewajiban perpajakan harus tetap dilaksanakan selama warisan belum terbagi, yang diwakilkan oleh ahli waris (pasal 32 ayat ayat 1 huruf e UU KUP). jadi jika ada sanksi atau kewajiban lain maka akan diwakilkan ke ahli waris. namun, ketika warisan sudah terbagi, maka tidak terpenuhi lagi subjektif dan objektif, bisa mengajukan penghapusan npwp.
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/001863.txt · Last modified: 2024/08/04 12:06 by 127.0.0.1