User Tools

Site Tools


faq1:001863

171864--22-juli-2022 | KUP | Pertanyaan

Jika WP sdh meninggal dunia (innalillahi) lalu ditagih sanksi telat setor dan lapor SPT, kewajibannya gmn ya? Apakah masuk kategori wbt?

Jawaban

seharusnya ketika WP meninggal, kewajiban perpajakan harus tetap dilaksanakan selama warisan belum terbagi, yang diwakilkan oleh ahli waris (pasal 32 ayat ayat 1 huruf e UU KUP). jadi jika ada sanksi atau kewajiban lain maka akan diwakilkan ke ahli waris. namun, ketika warisan sudah terbagi, maka tidak terpenuhi lagi subjektif dan objektif, bisa mengajukan penghapusan npwp.

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/001863.txt · Last modified: 2024/08/04 12:06 by 127.0.0.1