User Tools

Site Tools


faq1:001846

171847--22-juli-2022 | KUP | Pertanyaan

kalau mau penghapusan sanksi administrasi karena keterlambatan penyetoran SPT Masa PPN tahun 2018. pakai ketentuan PMK 91/2015 atau pakai ketentuan PMK 8/2013?

Jawaban

pakai ketentuan PMK 8/2013, karena PMK 91/2015 sebagaimana telah diubah dengan PMK-68/2017 mengatur pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi karena keterlambatan pelaporan SPT tahun pajak 2014 dan sebelumnya

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/001846.txt · Last modified: 2024/08/04 12:06 by 127.0.0.1