faq1:001846
Table of Contents
171847--22-juli-2022 | KUP | Pertanyaan
kalau mau penghapusan sanksi administrasi karena keterlambatan penyetoran SPT Masa PPN tahun 2018. pakai ketentuan PMK 91/2015 atau pakai ketentuan PMK 8/2013?
Jawaban
pakai ketentuan PMK 8/2013, karena PMK 91/2015 sebagaimana telah diubah dengan PMK-68/2017 mengatur pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi karena keterlambatan pelaporan SPT tahun pajak 2014 dan sebelumnya
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/001846.txt · Last modified: 2024/08/04 12:06 by 127.0.0.1