faq1:001844
−Table of Contents
171845--22-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
Untuk KPD apakah wajib spt tahunan?
Jawaban
SE-18/PJ.431/1992 angka 4: kpd di Indonesia pada dasarnya ada 2 macam, yaitu kpd yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan bebas dan kpd yang tidak melakukan usaha dan/atau pekerjaan bebas. kpd yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan bebas di Indonesia adalah BUT yang dikenakan pph sesuai uu pph 1984. kpd yang bukan BUT adalah kantor perwakilan dari perusahaan yang berkedudukan di negara yang mempunyai p3b (Tax Treaty) dengan Indonesia, yang berdasarkan Treaty tersebut tidak dianggap sebagai BUT.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/001844.txt · Last modified: 2024/08/04 12:06 by 127.0.0.1