faq1:001837
Table of Contents
171838--22-juli-2022 | E-Faktur | Pertanyaan
jadi jika pratama pemusatan, terus kita ada transaksi bkp/jkp ke cabang, itu gimana pembuatan faktur pajaknya pak? apakah nama lawan transaksi pusat, npwp pusat, alamat pusat ? Transaksi dengan cabang
Jawaban
berarti pemusatan sesuai per-11/2020 ya? cabangnya juga ikut dipusatkan kan mbak sin? kalau iya maka betul identitasnya menggunakan pusat semua
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/001837.txt · Last modified: 2024/08/04 12:06 by 127.0.0.1