User Tools

Site Tools


faq1:001836

171837--22-juli-2022 | E-Faktur | Pertanyaan

FP salah npwp harusnya pusat tp dia bikin ke cabang, sudah dikreditkan

Jawaban

salah npwp tidak bisa penggantian jadi mau ga mau mekanismenya melalui pembatalan, karena sdh dikreditkan maka pembatalan hrs approval pembeli

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/001836.txt · Last modified: 2024/08/04 12:06 by 127.0.0.1