faq1:001836
Table of Contents
171837--22-juli-2022 | E-Faktur | Pertanyaan
FP salah npwp harusnya pusat tp dia bikin ke cabang, sudah dikreditkan
Jawaban
salah npwp tidak bisa penggantian jadi mau ga mau mekanismenya melalui pembatalan, karena sdh dikreditkan maka pembatalan hrs approval pembeli
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/001836.txt · Last modified: 2024/08/04 12:06 by 127.0.0.1