faq1:001827
Table of Contents
171828--22-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
perusahaan mau memberikan bonus kepada karyawan tahun depan. tapi perusahaan sudah membiayakannya tahun ini. apakah bisa dibiayakan?
Jawaban
sepanjang masuk ke pasal 6 bisa. namun jika dianggap pembentukan atau pemupukan dana cadangan maka tidak bisa dibiayakan.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/001827.txt · Last modified: by 127.0.0.1