User Tools

Site Tools


faq1:001827

171828--22-juli-2022 | PPh | Pertanyaan

perusahaan mau memberikan bonus kepada karyawan tahun depan. tapi perusahaan sudah membiayakannya tahun ini. apakah bisa dibiayakan?

Jawaban

sepanjang masuk ke pasal 6 bisa. namun jika dianggap pembentukan atau pemupukan dana cadangan maka tidak bisa dibiayakan.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/001827.txt · Last modified: by 127.0.0.1