User Tools

Site Tools


faq1:001810

171811--22-juli-2022 | PPh | Pertanyaan

ingin menanyakan terkait KUP untuk CSR dengan lembaga pendidikan, jika saya pemberi bantuan untuk CSR berupa uang tunai, bagaimana mekanisme PPhnya?

Jawaban

CSR ke lembaga pendidikan, sumbangan fasilitas pendidikan masih diatur di UU HPP (PPh) pasal 6 ayat (1) huruf l, syarat dan kriteria di PP 93 th 2010, teknis dan pelaporan di PMK-76/PMK.03/2011

Dasar Hukum

Editor

SS

faq1/001810.txt · Last modified: 2024/08/04 12:06 by 127.0.0.1