faq1:001810
Table of Contents
171811--22-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
ingin menanyakan terkait KUP untuk CSR dengan lembaga pendidikan, jika saya pemberi bantuan untuk CSR berupa uang tunai, bagaimana mekanisme PPhnya?
Jawaban
CSR ke lembaga pendidikan, sumbangan fasilitas pendidikan masih diatur di UU HPP (PPh) pasal 6 ayat (1) huruf l, syarat dan kriteria di PP 93 th 2010, teknis dan pelaporan di PMK-76/PMK.03/2011
Dasar Hukum
–
Editor
SS
faq1/001810.txt · Last modified: 2024/08/04 12:06 by 127.0.0.1