User Tools

Site Tools


faq1:001804

171805--22-juli-2022 | PPh | Pertanyaan

kalau dividen yg dikecualikan dari pph itu kan yg diterima op dalam negeri kalau dividen dari indo yg nerima wpln tetep pemotongan pph pasal 26 kann?

Jawaban

yang dimaksud adalah WNA yang tidak memiliki NPWP, iya dikenakan PPh 26 dengan memperhatikan P3B. Pasal 14 PMK-18/2021, Dividen yang dikecualikan dari objek PPh merupakan Dividen yang berasal dari dalam negeri; atau luar negeri, Wajib Pajak dalam negeri.

Dasar Hukum

Editor

ENT

faq1/001804.txt · Last modified: 2024/08/04 12:06 by 127.0.0.1