faq1:001795
Table of Contents
171796--22-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
wna sudah jadi spdn, untuk hartanya yang dilaporkan hanya dari DN itu katanya ada di omnibus low ?
Jawaban
kalau untuk harta tetap sesuai petunjuk pengisian SPT tahunan yaitu harta yang dimiliki/dikuasai tidak melihat DN atau LN, kalau di UU Ciptaker-HPP, itu mengatur penghasilan yang berasal dari DN atau LN yang dikenakan di Indonesia sesuai pasal 7 PMK-18/2021
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/001795.txt · Last modified: 2024/08/04 12:06 by 127.0.0.1