User Tools

Site Tools


faq1:001795

171796--22-juli-2022 | PPh | Pertanyaan

wna sudah jadi spdn, untuk hartanya yang dilaporkan hanya dari DN itu katanya ada di omnibus low ?

Jawaban

kalau untuk harta tetap sesuai petunjuk pengisian SPT tahunan yaitu harta yang dimiliki/dikuasai tidak melihat DN atau LN, kalau di UU Ciptaker-HPP, itu mengatur penghasilan yang berasal dari DN atau LN yang dikenakan di Indonesia sesuai pasal 7 PMK-18/2021

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/001795.txt · Last modified: 2024/08/04 12:06 by 127.0.0.1