User Tools

Site Tools


faq1:001778

171779--22-juli-2022 | PPh | Pertanyaan

Piutang tak tertagih berupa PPN, apakah bisa diakui sebagai biaya?

Jawaban

Secara ketentuan, piutang tak tertagih muncul atas transaksi bisnis yang wajar, dan sepanjang memenuhi persyaratan sesuai UU dan PMK

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/001778.txt · Last modified: 2024/08/04 12:06 by 127.0.0.1