faq1:001778
Table of Contents
171779--22-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
Piutang tak tertagih berupa PPN, apakah bisa diakui sebagai biaya?
Jawaban
Secara ketentuan, piutang tak tertagih muncul atas transaksi bisnis yang wajar, dan sepanjang memenuhi persyaratan sesuai UU dan PMK
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/001778.txt · Last modified: 2024/08/04 12:06 by 127.0.0.1