User Tools

Site Tools


faq1:001770

171771--22-juli-2022 | PPN | Pertanyaan

Kak, terkait pasal 54 ayat 3 PMK 18 thn 2021, “ PKP Belum Melakukan Penyerahan dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan Pajak Masukan pada akhir tahun buku.” apakah ada syarat lain yang harus dipenuhi?

Jawaban

pm, untuk syarat lain agar bisa pengembalian di akhir tahun buku? Secara umum gk ada, tapi ada penjelasan di pasal selanjutnya yakni pasal 55 terkait pengkreditan pmnya utk kasus wp belum melakukan penyerahan.

Dasar Hukum

Editor

RAD

faq1/001770.txt · Last modified: 2024/08/04 12:06 by 127.0.0.1