faq1:001767
Table of Contents
171768--22-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
transaksi pinjam meminjam melalui Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam, ada ngasih fee ke penyelenggara. penyelenggara ada izin ojk
Jawaban
pasal 5 ayat 3 pmk-69/2022, Atas penghasilan yang diterima oleh Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam yang telah memiliki izin dan/atau terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan, tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan oleh penerima pinjaman dan/atau pemberi pinjaman.
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/001767.txt · Last modified: 2024/08/04 12:06 (external edit)