faq1:001751
Table of Contents
171752--22-juli-2022 | PPN | Pertanyaan
pkp penjual menerbitkan fp dgn PPN 10%, namun pembeli membayar PPN 11% dan mengkreditkan fp dengan ppn 10%. gimana ya?
Jawaban
Silahkan pembeli bisa meminta fp penggantian ke penjual dan laporkan di spt pembetulan.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/001751.txt · Last modified: 2024/08/04 12:05 by 127.0.0.1