User Tools

Site Tools


faq1:001751

171752--22-juli-2022 | PPN | Pertanyaan

pkp penjual menerbitkan fp dgn PPN 10%, namun pembeli membayar PPN 11% dan mengkreditkan fp dengan ppn 10%. gimana ya?

Jawaban

Silahkan pembeli bisa meminta fp penggantian ke penjual dan laporkan di spt pembetulan.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/001751.txt · Last modified: 2024/08/04 12:05 by 127.0.0.1