faq1:001748
Table of Contents
171749--22-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
kerugian atas penjualan tanah/ ada selisihnya malah rugi. Ini bisa dibiayakan gak?
Jawaban
normatif sesuai UU PPh pasal 6 dan 9
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/001748.txt · Last modified: 2024/08/04 12:05 (external edit)