User Tools

Site Tools


faq1:001748

171749--22-juli-2022 | PPh | Pertanyaan

kerugian atas penjualan tanah/ ada selisihnya malah rugi. Ini bisa dibiayakan gak?

Jawaban

normatif sesuai UU PPh pasal 6 dan 9

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/001748.txt · Last modified: 2024/08/04 12:05 (external edit)