User Tools

Site Tools


faq1:001747

171748--22-juli-2022 | PPh | Pertanyaan

Iuran keanggotaan badan ke badan aspek PPhnya gimana?

Jawaban

Di pasal 4 ayat (1) UU PPh sttd UU HPP, iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas merupakan objek pajak. Namun untuk potput PPh 23 kembali apakah ada penyerahan jasa sesuai PMK-141/2015 gak, kalo gak ada berarti gak ada aspek potput nanti masuk ke SPT Tahunan

Dasar Hukum

Editor

AKR

faq1/001747.txt · Last modified: 2024/08/04 12:05 by 127.0.0.1