Table of Contents
171735--22-juli-2022 | PPN | Pertanyaan
Email “Dear Kriing Pajak, Bapak/ Ibu, Kami adalah perusahaan yang bergerak dibidang penyediaan lounge di bandara soekarno hatta. Client kami biasanya adalah Wajib Pajak Airlines (PT/ Badan) yang menyewa pax di lounge kami. Tetapi ada juga beberapa client kami perorangan/ pribadi yang datang dan bertransaksi di lounge kami. Yang mau saya tanyakan disini adalah Untuk client kami yang perorangan/ pribadi apakah kami buatkan faktur pajak (PPN) dan kami mintakan juga KTP/ NPWP atas client perorangan tersebut? Atau kami masukkan sebagai transaksi digunggung saja atas transaksi client kami yang perorangan tersebut? Karena untuk client kami yang Airlines pasti kami buatkan faktur pajak pax nya tiap bulan. Mohon dibantu info juga bagaimana perlakukan Mohon dibantu saran dan advice nya sesuai dengan peraturan perpajakan seperti apa.
Jawaban
baik jadi inti pertanyaannya apakah client perorangan ini di buatkan fp juga dan boleh di gunggung atau tidak? Konsepnya tiap pkp yang menyerahkan BKP/JKP harus membuat fp (pasal 2 ayat 1 per 03 2022). Secara umum Pembuatan fp di atur di pasal 5 nya dimana memerlukan nik/npwp. adapun di pasal Di pasal 2 ayat 5 per 03 2022 dijelaskan PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir dapat membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual. riteria konsumen akhir di jelaskan di pasal 25nya ketentuan pembuatan fpnya ada di pasal 26,27 Terkait penyerahan jasa ke orang pribadi, jika konsumen orang pribadi tadi memenuhi kriteria konsumen akhir maka perusahaan dapat membuat fp pkp pe namun wp juga harus memastikan apakah penyerahan yang dilakukan perusahaan anda tidak termasuk penyerahan jasa tertentu sebagaimana di sebut di pasal 29 ayat 3. Jika penyerahan perusahaan tsb memenuhi pasal 29 ayat 3, maka perusahaan tidak boleh membuat fp pkp pe, perusahaan perlu membuat fp sesuai pasal 5 sehingga perlu meminta identitas pembeli
Dasar Hukum
–
Editor
RAD