faq1:001707
Table of Contents
171708--22-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
“Mba, kan atas pemberian cuma2, ppnya tidak kita tagihkan, jadi kita tanggung sendini, nah ppn yg ditanggung tsb, apakah bole dibebankan sebagai biaya secara fiskal?”
Jawaban
di UU PPh sebenarnya kn PPN termasuk jenis pajak yg dapat dibebankan, sepanjang juga berkaitan dg 3M (normatif). Hanya saja kalo dilihat dari skema PPN nya, ini kan bukan beban si pemberi sebetulnya ya, karena berupa PK bagi dia, bukan PM, ya meskipun secara nyata yg ngeluarin uang adalah si pemberi ini sendiri. PK adalah titipan dari penerima untuk disetorkan PPN nya, sedangkan PM adalah beban PPN
Dasar Hukum
–
Editor
SS
faq1/001707.txt · Last modified: 2024/08/04 12:05 by 127.0.0.1