faq1:001682
Table of Contents
171683--21-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
Q:Apakah pengertian royalti dalam P3B indo-singapura pada article 12 ini termasuk sewa barang berwujud. (sewa peralatan pertambangan minyak offshore)
Jawaban
pada article 12 poin 3 (b) ini adalah cara penggunaan alat industri bukan sewa alat industrinya. jadi sewa alat pertambangan tidak masuk dalam kategori ini
Dasar Hukum
–
Editor
HPDN
faq1/001682.txt · Last modified: 2024/08/04 12:05 (external edit)