User Tools

Site Tools


faq1:001682

171683--21-juli-2022 | PPh | Pertanyaan

Q:Apakah pengertian royalti dalam P3B indo-singapura pada article 12 ini termasuk sewa barang berwujud. (sewa peralatan pertambangan minyak offshore)

Jawaban

pada article 12 poin 3 (b) ini adalah cara penggunaan alat industri bukan sewa alat industrinya. jadi sewa alat pertambangan tidak masuk dalam kategori ini

Dasar Hukum

Editor

HPDN

faq1/001682.txt · Last modified: 2024/08/04 12:05 (external edit)