User Tools

Site Tools


faq1:001677

171678--21-juli-2022 | PPN | Pertanyaan

saya transaksi dengan customer, dimana dalam transaksi ini ada deposit/uang jaminan. apabila dalam pelaksanaan transaksi nanti customer tidak sesuai dengan kontrak, maka deposit tsbt tidak akan kami kembalikan ke customer. deposit tsbt kan bukan BKP, namun apabila pada saat deposit tsbt hangus/tidak dikembalikan ke customer, apakah itu jadi harus dibuatkan Faktur Pajak? atau apakah ada yg harus kami lakukan dr sisi penjual. Ini tidak bisa dibuatkan FP ya mas/mba? Karena bukan objek PPN?

Jawaban

Pastikan kembali ada penyerahan BKP/JKP atau tidak. Karena jaminan tersebut bisa saja masuk DPP dan WP harus terbitkan FP pengganti

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/001677.txt · Last modified: 2024/08/04 12:05 by 127.0.0.1