faq1:001677
Table of Contents
171678--21-juli-2022 | PPN | Pertanyaan
saya transaksi dengan customer, dimana dalam transaksi ini ada deposit/uang jaminan. apabila dalam pelaksanaan transaksi nanti customer tidak sesuai dengan kontrak, maka deposit tsbt tidak akan kami kembalikan ke customer. deposit tsbt kan bukan BKP, namun apabila pada saat deposit tsbt hangus/tidak dikembalikan ke customer, apakah itu jadi harus dibuatkan Faktur Pajak? atau apakah ada yg harus kami lakukan dr sisi penjual. Ini tidak bisa dibuatkan FP ya mas/mba? Karena bukan objek PPN?
Jawaban
Pastikan kembali ada penyerahan BKP/JKP atau tidak. Karena jaminan tersebut bisa saja masuk DPP dan WP harus terbitkan FP pengganti
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/001677.txt · Last modified: 2024/08/04 12:05 by 127.0.0.1