faq1:001675
Table of Contents
171676--21-juli-2022 | PPN | Pertanyaan
Jika sebelumnya vendor Pusat terdaftar di kpp pratama dan dipindahkkan ke KPP bkm, sementara cabang (terdaftar di KPP Pratama) si vendor belum terdaftar alamanya sebagai pemusatn ppn itu bagamana? Mas Mbak, apabila Pusat dipindahkan ke KPP BKM, apakah otomatis menjadi pemusatan PPN?
Jawaban
dijelaskan sesuai pasal 5, PER-07/2020 stdtd PER-05/2021
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/001675.txt · Last modified: 2024/08/04 12:05 by 127.0.0.1