faq1:001669
Table of Contents
171670--21-juli-2022 | PPN | Pertanyaan
Mau tanya Pak, utk PPN yang belum kita kreditkan karena notul dan sidang, ternyata sidang nya kalah. Pada saat kita mau input ke efaktur, ke bagian apa ya Pak?
Jawaban
WP terima SKP namun mengajukan banding, dan keputusan banding permohonan WP ditolak, atas PMyang ditagih melalui SKP tidak dapat dikreditkan karena WP sudah mengajukan upaya hukum.
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/001669.txt · Last modified: 2024/08/04 12:05 by 127.0.0.1