User Tools

Site Tools


faq1:001668

171669--21-juli-2022 | Lainnya | Pertanyaan

Ketentuan bagi notaris/PPATK agar memiliki akses aplikasi e-PHTB dan menyampaikan permohonan penelitian formal bukti penyetoran PPh pengalihan hak atas tanah/bangunan (PHTB) dan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) tanah/bangunan untuk wajib pajak/klien dari notaris/ppatk. apabila istri notaris yang selama ini kewajiban dan pelaporan pajak jadi satu dengan suami, bagaimana biar bisa mendapatkan hal tersebut diatas? Mas/mba untuk e-phtb yang mengajukan di DJP online apakah bisa pake akun djp online notaris?

Jawaban

daftar dulu akun ephtb notarisnya di https://ephtbnotarisppat.pajak.go.id/login. kalau valid lanjut sampai permintaan suket

Dasar Hukum

Editor

FDY

faq1/001668.txt · Last modified: 2024/08/04 12:05 by 127.0.0.1