faq1:001662
Table of Contents
171663--21-juli-2022 | PPN | Pertanyaan
#60Q saya mau bertanya mengenai PPN, apabila saya menggunakan jasa dari vendor berada di kawasan berikat, otomatis vendor tersebut bukan PKP, tpi bagaimana apabila kami sbg penerima jasa dr vendor tersebut menyetor dan melaporkan PPN atas jasa sebut, apakah dpt kreditkan? utk pengkreditan ttp ikut ketentuan pasal 9 kan ya mas/mba?
Jawaban
#59A: PM, WP off ketika penggalian.
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/001662.txt · Last modified: 2024/08/04 12:05 by 127.0.0.1