faq1:001654
Table of Contents
171655--21-juli-2022 | KUP | Pertanyaan
apabila ada tambahan data baru dalam proses pembuktian di pengadilan pajak apakah bisa digunakan? Sebelumnya dalam proses pemeriksaan, WP belum bisa menunjukan data yang diminta tersebut. Apakah data yang sebelumnya tidak bisa WP berikan, akan dianggap sebagai data yang bisa digunakan untuk pembuktian di sidang pengadilan pajak?
Jawaban
terkait pembuktian pada saat banding ini kembali ke pengadilan pajak, apakah data tsb bisa di gunakan atau tidak bisa confirm ke pp selaku pemutus perkara
Dasar Hukum
–
Editor
RAD
faq1/001654.txt · Last modified: 2024/08/04 12:05 by 127.0.0.1