User Tools

Site Tools


faq1:001652

171653--21-juli-2022 | PPN | Pertanyaan

Perwakilan negara asing dapat tagihan dari jasa telekomunikasi yang merupakan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak, apa bisa tetep bisa dapat fasilitas?

Jawaban

Secara ketentuan tidak ada pengecualian jika pemungutannya dengan dokumen tertentu, sepanjang memenuhi ketentuan pada PP 47/2020 maka bisa mendapat fasilitas dibebaskan. http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id=a9a7ab1b714b04eff25ce5e783135902

Dasar Hukum

Editor

AKR

faq1/001652.txt · Last modified: 2024/08/04 12:05 by 127.0.0.1