faq1:001652
Table of Contents
171653--21-juli-2022 | PPN | Pertanyaan
Perwakilan negara asing dapat tagihan dari jasa telekomunikasi yang merupakan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak, apa bisa tetep bisa dapat fasilitas?
Jawaban
Secara ketentuan tidak ada pengecualian jika pemungutannya dengan dokumen tertentu, sepanjang memenuhi ketentuan pada PP 47/2020 maka bisa mendapat fasilitas dibebaskan. http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id=a9a7ab1b714b04eff25ce5e783135902
Dasar Hukum
–
Editor
AKR
faq1/001652.txt · Last modified: 2024/08/04 12:05 by 127.0.0.1