faq1:001651
Table of Contents
171652--21-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
#26Q: mas/mba apakah ada ketentuan khusus yang mengatur PPh atas CSR?
Jawaban
#26A: PM, bentuknya sumbangan ke lembaga pendidikan, baik berupa uang atau infrastruktur. Atas biaya CSR dapat menjadi pengurang penghasilan bruto bagi pemberi dalam hal memenuhi ketentuan http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1377. Atas sumbangan yang diberikan tidak dipotong PPh karena bukan objek potput.
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/001651.txt · Last modified: 2024/08/04 12:05 by 127.0.0.1