faq1:001647
Table of Contents
171648--21-juli-2022 | PPN | Pertanyaan
wp awalnya buat fp masing-masing, tapi ingin buat fp pengganti menjadi fp gabungan bisa ?
Jawaban
sampaikan secara ketentuan di per 03/2022, bahwa PKP dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP yang sama selama 1 (satu) bulan kalender dan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP.
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/001647.txt · Last modified: by 127.0.0.1