User Tools

Site Tools


faq1:001644

171645--21-juli-2022 | KUP | Pertanyaan

#9Q: izin bertanya mas/mba untuk aktifasi NIK supaya valid apa harus ke kpp dan jika aktifasi NIK secara jabatan apakah mendapatkan notif dari KPP ? https://twitter.com/frsadisantos/status/1549997178231279617

Jawaban

#9A: digali sembari dijawab ya mbak a) untuk aktivasi NIK supaya valid apa harus ke kpp » Apakah yang dimaksud “Valid” disini adalah pasal 3 ayat 4 PMK 112/2022? Jika iya, maka WP dapat melakukan pengecekkan via menu Profil di laman DJP Online. b) jika aktifasi NIK secara jabatan apakah mendapatkan notif dari KPP » Saat ini untuk detil proses Aktivasi NIK belum ada, masih menunggu aturan untuk lebih detilnya. Namun, pada pasal 10 PMK 112/2022 dijelaskan, untuk WP yang diberikan NPWP secara jabatan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, maka NIK akan diaktivasi sebagai NPWP dan memberikan NPWP dengan format 15 (lima belas) digit bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk. Sedangkan jika melihat ketentuan pemberian NPWP secara jabatan, seharusnya akan ada penyampaian informasi dari KPP jika melihat pasal 12 PER 04/2020.

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/001644.txt · Last modified: 2024/08/04 12:05 by 127.0.0.1