faq1:001636
Table of Contents
171637--19-juli-2022 | PPh | Pertanyaan
Badan A dan B merger jadi B yang survive, PPh 25 yang dibayar A?
Jawaban
Pelunasan Pajak Penghasilan tahun pajak berjalan melalui pembayaran, pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sebelum dilakukannya penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha dari Wajib Pajak badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap yang mengalihkan harta, dapat dipindahbukukan menjadi pelunasan Pajak Penghasilan tahun berjalan dari Wajib Pajak yang menerima pengalihan. PMK 52/2017 Pasal 13
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/001636.txt · Last modified: 2024/08/04 12:05 by 127.0.0.1