faq1:001624
Table of Contents
171625--21-juli-2022 | PPN | Pertanyaan
wp ada pembayaran terlebih dahulu dibanding penyerahan bkp, tapi pembayarannya sudah full. dan wp membuat fp nya uang muka sebesar full pembayaran dan pelunasan dengan dpp dan ppn 0, gimana ?
Jawaban
kalau sudah ada pembayaran full harusnya langsung buat fp utuh, bukan fp uang muka dan pelunasan
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/001624.txt · Last modified: 2024/08/04 12:05 by 127.0.0.1