User Tools

Site Tools


faq1:001624

171625--21-juli-2022 | PPN | Pertanyaan

wp ada pembayaran terlebih dahulu dibanding penyerahan bkp, tapi pembayarannya sudah full. dan wp membuat fp nya uang muka sebesar full pembayaran dan pelunasan dengan dpp dan ppn 0, gimana ?

Jawaban

kalau sudah ada pembayaran full harusnya langsung buat fp utuh, bukan fp uang muka dan pelunasan

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/001624.txt · Last modified: 2024/08/04 12:05 by 127.0.0.1